Panyalaian adalah salah satun Nagari dari 9 nagari yang ada di Kecamatan X Koto, Nagari Panyalaian Merupakan ETALASE Kabupaten Tanah Datar. Nagari Panyalaian yang berada di sepanjang jalan nasional dengan luas 24.000 Ha dan dikelilingi oleh bukit dan pegunungan yang memiliki lahan tanah yang subur. Hal ini dapat dibuktikan dengan 70% penduduk Nagari Panyalaian berprofesi sebagai petani. Tempat pertama yang menjadi area pemukiman masyarakat di daerah ini berada di Jorong Koto Tuo. Hal ini terus berkembang hingga membentuk suatu kelompok masyarakat yang kemudian mencapai sebuah kesepakatan bersama dan menyatakan bahwa daerah tersebut telah diduduki oleh Nagari Panyalaian.
Asal mula nama Panyalaian berasal dari hasil kesepakatan bersama pada peristiwa Balai Ambek (Jorong Pasa Rabaa sekarang) yang merupakan sebuah lapangan terbuka. Panyalaian secara etomilogi berasal dari kata Salai yang berarti kondisi berjemur dibawah terik matahari. Sehingga disepakatilah bahwa Nagari tersebut di beri nama Panyalaian atau secara sederhana dapat diartikan sebuah tempat berjemur di bawah sinar matahari.
Nagari Panyalaian dalam jejak perjuangan mempertahankan kemerdekaan juga mempunyai peran besar. Bersumber dari buku yang berjudul “Jejak Perjuangan Padang Panjang Batipuh X Koto,” terdapat beberapa peristiwa peperangan yang terjadi di Jorong Kubu Diateh, tepatnya di Bayang-bayang Aia yang memakan korban sebanyak 17 orang, serta jorong Pasa Rabaa yang menjadi tempat perkumpulan pasukan Belanda yang akan pergi ke Balai Satu Markas Resimen VI.
Berdasarkan data yang tercatat, pemerintah Nagari Panyalaian berawal dari tahun 1930 yang dipimpin oleh Dt. Panjang Majo Lelo dan terus berganti sesuai dengan masa jabatannya. Pada tahun 1979, berdasarkan UUD No. 05 Tahun 1979 yang mengharuskan Pemerintahan Nagari diganti dengan Pemerintahan Desa. Pemerintahan Nagari diubah menjadi Pemerintahan Desa, yang terdiri dari 8 Desa yaitu, Kubu Ambacang, Bintungan, Pincuran Tinggi, Sawah Parik, Pasa Rabaa, Koto Tuo, Koto Subarang, dan Kubu Diateh. Kemudian terdapat beberapa perubahan terhadap 8 Desa menjadi 5 Desa yang mana Desa Koto Subarang dan Kubu Diateh menjadi Desa Marapi, Kubu Ambacang dan Bintungan menjadi Desa Bintungan, dan Pasa Rabaa dan Sawah Parik menjadi Desa Pasa Raaba. Namun, pada tahun 2002 berdasarkan UUD No.22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, Pemerintahan Desa diubah kembali menjadi Pemerintahan Nagari
Indra
14 Oktober 2025 17:14:57
Mantap pak, bersama kita bisa polri utk masyarakat, 👏👏😊🙏🙏...