Nagari Panyalaian
Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar
Musyawarah Nagari Penetapan dan Pemusnahan Aset yang sudah Rusak Berat
PEMERINTAH NAGARI PANYALAIAN GELAR MUSYAWARAH NAGARI PENETAPAN dan PEMUSNAHAN ASET NAGARI YANG SUDAH RUSAK BERAT, WUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG MILIK NAGARI
Panyalaian, 23 Juli 2026 – Pemerintah Nagari Panyalaian melaksanakan Musyawarah Nagari Penetapan sekaligus Pemusnahan Aset Nagari sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset milik nagari. Kegiatan ini bertujuan menetapkan penghapusan terhadap aset-aset yang telah mengalami rusak berat, tidak dapat digunakan kembali, serta sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga layak untuk dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimca dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Rosdalis Yanti, S.E. selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Kecamatan X Koto, Erik Extrada Dt. Maninjun selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Nagari Panyalaian, Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah selaku Wali Nagari Panyalaian, Sekretaris Nagari beserta seluruh perangkat nagari, Ketua BPRN Arnes Ricardo Dt. Panduko beserta anggota BPRN yang berkesempatan hadir, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tamu undangan lainnya.
Ketua BPRN, Arnes Ricardo Dt. Panduko, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penghapusan aset merupakan bagian dari pengelolaan aset nagari yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui musyawarah ini diharapkan seluruh proses penghapusan aset dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Panyalaian, Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Nagari Panyalaian dalam menata administrasi aset agar data barang milik nagari selalu akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Beliau berharap proses penghapusan aset dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Kecamatan X Koto, Rosdalis Yanti, S.E., mengapresiasi langkah Pemerintah Nagari Panyalaian yang telah melaksanakan proses penghapusan aset melalui mekanisme musyawarah. Beliau menegaskan bahwa setiap tahapan penghapusan aset hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tercipta pengelolaan barang milik nagari yang tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun beberapa aset yang telah ditetapkan untuk dihapuskan meliputi mesin potong rumput, laptop, speaker aktif, infokus (proyektor), mesin tik, printer, kamera, kursi, gorden, umbul-umbul, serta marawa. Seluruh aset tersebut telah dinyatakan rusak berat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun manfaat operasional bagi Pemerintah Nagari, Aset yang dimusnahkan hari ini selengkapnya terlampir di Foto
Setelah musyawarah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan aset yang telah ditetapkan untuk dihapuskan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk pelaksanaan keputusan musyawarah dan penghapusan fisik terhadap aset yang sudah tidak layak digunakan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Nagari Panyalaian menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta tertib dalam pengelolaan aset daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



ABDULRAAHIM
23 Juni 2026 00:07:21
SAYA BUTUH BUKTI ALAMAT...